Jakarta, Aktual.com – Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, terjaring OTT oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MK Arief Hidayat tampak menyesali peristiwa yang melibatkan mantan Menkumham era Presiden SBY tersebut.
Lantas saat disinggung apakah ia akan mengambil langkah pengunduran diri pasca Patrialis Akbar terjaring OTT, Arief pun bersaksi.
Dia menegaskan tidak bisa serta merta mengundurkan diri meski dirinya sebagai orang nomor satu di lembaga konstitusi itu.
“Belum, belum ada. Kalau mengundurkan diri saya harus lapor pada yang memilih saya,” kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Apalagi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu juga mengaku belum melapor ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Patrialis Akbar.
Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran lembaga yang fungsinya menegakkan konstitusi kini berada dalam ‘kubangan’ kasus korupsi.
Bahkan ia sempat memohon ampun kepada Tuhan dan seluruh warga bangsa Indonesia atas kejadian yang tidak patut tersebut.
“Saya mohon ampun pada Allah dan saya mohon maaf kepada bangsa ini, mahkamah telah melakukan kesalahan lagi, meskipun itu personal sehingga lembaga ini menjadi tercoreng kembali,” kata dia.
Laporan: Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh: