Jakarta, aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi isu terkait posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Ya, nanti pada saatnya kalau sudah dibahas,” kata Suhartoyo, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (6/3/2024).
Suhartoyo enggan memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kapan pembahasan akan dilakukan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kita nih setiap jam 8 sudah mulai RPH, tapi perkara,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah meminta Arsul Sani secara sukarela tidak menangani sengketa hasil Pilpres karena mantan partainya mendukung paslon 03.
Jimly juga meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk melakukan langkah serupa karena kemenakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil















