Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menekankan pentingnya mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust merupakan hal yang penting bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Tanpa kepercayaan publik, Mahkamah Konstitusi tidak akan berperan optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan publik, jelas merupakan persoalan serius,” kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).
MK menyadari bahwa kepercayaan publik adalah inti dari keseluruhan kinerja lembaga. Suhartoyo bahkan mengutip pernyataan Alexander Hamilton, salah satu tokoh pendiri Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa pengadilan bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati keputusannya.
Sementara itu, Suhartoyo mengakui bahwa kepercayaan publik merupakan tantangan bagi MK, hakim konstitusi, dan pimpinan MK selama tahun 2023. Terkait hal ini, Suhartoyo bersama wakil ketua dan para hakim konstitusi telah mengambil langkah-langkah penting untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik menjadi suatu keharusan mengingat mendekatnya agenda penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam dua bulan terakhir, MK telah melakukan penataan internal, termasuk memastikan ketepatan waktu persidangan, akselerasi penyelesaian perkara, peningkatan kualitas putusan dengan mewajibkan hakim konstitusi menyampaikan pendapat hukum secara tertulis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
MK juga aktif mendatangi sejumlah media untuk mendapatkan masukan dan kritik konstruktif guna memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik. Suhartoyo menyatakan bahwa langkah-langkah ini mencerminkan komitmen MK untuk melakukan perbaikan.
“Namun, komitmen kuat itu tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dari para mitra kerja, friends of the court, dan masyarakat pada umumnya. Besar harapan kami, semua pihak membantu Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan memperkuat kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















