Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada upaya lobi-melobi dalam proses pemutusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” kata Anwar kepada para awak media setelah menghadiri sidang tertutup bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa petang.
Anwar menekankan bahwa hasil putusan perkara tersebut bukan hasil dari lobi atau tekanan apapun.
Dia menyatakan bahwa putusan tersebut adalah hasil dari pemahaman hukum dan fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut.
Terlepas dari pernyataan Anwar, kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda, sebelumnya telah menyatakan bahwa Anwar melakukan lobi terhadap delapan hakim konstitusi lainnya.
Violla merupakan perwakilan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90 tersebut.
Anwar juga menjawab pertanyaan mengenai ketidakunduran dirinya saat memeriksa perkara tersebut, yang dikaitkan dengan konflik kepentingan karena hubungannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang merupakan ponakannya. Anwar mengatakan bahwa jabatan adalah hal yang telah ditentukan oleh Tuhan.
“Yang menentukan jabatan adalah Allah Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, telah menjadi sumber kontroversi karena dituduh sarat dengan konflik kepentingan.
Kasus ini telah menimbulkan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah