Jakarta, Aktual.co — Langkah hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan kasasi soal perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar, dinilai sebagai standar ganda.
Pasalnya, disisi lain kubu Ical mengakui proses persidangan MPG, namun dilain pihak mengajukan proses hukum.
“Itu yang membingungkan kita, ada standar ganda. Dia ikut sidang kita, tapi mengajukan kasasi dan menganggap sidang kita tidak sah, mahkamah dianggap mencla-mencle,” kata Ketua Majelis Partai Golkar Muladi, di Jakarta, Rabu (4/3).
Mahkamah baru menerima salinan kasasi yang diajukan kubu Aburizal ke MA pada 2 Maret 2015. Mantan Menteri Kehakiman itu sempat meminta penjelasan Aburizal dan Syarif Cicip Sutardjo, tetapi keduanya mengaku tidak mengetahui pengajuan kasasi tersebut.
“Kasasi diajukan ke MA melalui pengacaranya, Pak Yusril Ihza Mahendra. Tapi pengacara kan enggak mungkin tanpa perintah. Itu membuat kita tersinggung,” bebernya.
Setelah mengetahui adanya pengajuan kasasi dari kubu Aburizal, majelis langsung melakukan rapat. Majelis semula sepakat akan mengeluarkan putusan sela untuk mempelopori islah kemudian mengubah semua pandangan dan mengarah pada putusan akhir.
“Kita (majelis) jadi ribut, karena kita sudah siapkan putusan sela. Akhirnya kita langsung buat putusan, di situ mulai kelihatan lagi warna para majelis,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang













