Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) bersama Direktur Operasi AirNav Indonesia Riza Fahmi (kiri) di Jakarta, Sabtu (6/4/24). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendorong kembalinya flight information region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikuasai Singapura menjadi sepenuhnya milik Indonesia.

FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu, tempat pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/4), mengatakan bahwa FIR Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0—37.000 kaki telah dikuasai oleh Singapura sejak tahun 1946.

Keputusan tersebut ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada bulan Maret 1946.

“Sejak itu, setiap pesawat udara dari Indonesia yang akan melewati Kepulauan Riau dan Natuna harus melapor kepada pihak otoritas penerbangan Singapura,” kata Bamsoet.

Menurut dia, hal ini mampu memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan bahwa perjuangan Indonesia mendapatkan kembali FIR Kepulauan Riau dan Natuna melalui jalan panjang dan tidak mudah.

Bamsoet mencontohkan pada tahun 1991 Indonesia mencoba mengambil alih FIR dari Singapura, namun gagal. Upaya yang sama kembali dicoba saat pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, tahun 1993, namun juga gagal.

“Pada tahun 2019 saat Presiden RI Joko Widodo bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong masalah FIR Kepulauan Riau dan Natuna kembali dibahas. Indonesia sepakat menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna dengan Singapura,” jelasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Januari 2022, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia.

Pada tanggal 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

“Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia dan Singapura kemudian mendapat persetujuan dari ICAO pada tanggal 15 Desember 2023. Baru pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB, perjanjian tersebut resmi berlaku efektif,” ujar Bamsoet.

Dengan dipegangnya FIR Kepulauan Riau dan Natuna oleh pemerintah Indonesia, lanjut dia, mampu meningkatkan keamanan dan keselamatan ruang udara Indonesia sesuai dengan standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional.

Adapun upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan menguatkan keamanan di pulau terluar, terdepan, dan tertinggal akan lebih mudah terwujud.

“Keuntungan lain industri penerbangan nasional akan lebih tumbuh dan berkembang. Traffic penerbangan bisa bertambah mencapai ratusan penerbangan per hari yang otomatis akan menambah pemasukan bagi negara melalui pendapatan negara bukan pajak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan