Serang, Aktual.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan, meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kita berharap tetap tenang, terima yah. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya,” kata Zulkifli Hasan usai menghadiri tasyakuran UIN Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Selasa (9/5).
Ia mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI dan dimasukkan dalam penjara. Namun demikian, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya yakni banding.
“Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum saya tidak hapal yah, itu nanti ada prosesnya,” kata Zulkifli Hasan saat dimintai tanggapan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan, Zulkifli mengaku tidak mengetahui secara teknis mengenai persoalan hukum. Namun demikian semua diserahkan para proses hukum, “kan ada aturannya,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: