Jakarta, Aktual.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, menyarankan DPR untuk menampung masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab bagaimanapun, hasil dari revisi tersebut yang akan menggunakan adalah KPK.

“Saya berprinsip dari awal, kalau Undang-undang itu mau direvisi, tanya yang pakai. Yang pakai adalah KPK, perlu tidak itu direvisi?,” katanya dalam diskusi publik yang digelar MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Menurutnya, pada awal rencana revisi UU Antirasuah diketahui seluruh pimpinan KPK menyatakan dukungannya karena diyakini revisi akan memperkuat KPK kedepan. Belakangan, KPK menolak karena revisi berujung pada pelemahan KPK.

“Sekarang ditolak, karena dicurigai melemahkan, makanya tidak mau direvisi. Perkembangannya di media tidak perlu direvisi, karena melemahkan,” jelas Zulkifli.

Zul, sapaannya, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu secara pribadi sepakat dengan masukan KPK. Yakni bahwa ke depan ujung tombak pemberantasan korupsi itu harus diperkuat, bukan dilemahkan.

“Bagi saya kalau penguatan, oke. Kalau pelemahan, saya pasti tidak setuju. Karena pemerintah juga seperti itu,” demikian Zulkifli.

Artikel ini ditulis oleh: