Jakarta, Aktual.co —Di acara ‘Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI ke V tahun 2015’, dimana Komisi Fatwa MUI itu merupakan pertemuan para ahli fatwa se-Indonesia kelima untuk membahas tiga topik bahasan.

Yakni, pertama, masalah strategis kebangsaan (Massail Asasiyah Wathaniyah). Kedua, masalah fikih (keagamaan) kontemporer (Massail Fiqhiyyaj Mu’Ashirah). Ketiga, masalah hukum dan perundang-undangan (Masail Qanuniyah).

“Fatwa itu harus diminta, tujuannya adalah untuk me-terapi keadaan. Mensolusi problem yang ada yang bisa dilakukan seorang Ulama. ” kata Ketua MUI Pusat, sekaligus anggota Watimpres, K.H M. Ma’ruf Amin kepada Aktual.co, ditemui di kantor MUI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

“Jadi Majelis Ulama tidak boleh berhenti membikin fatwa. Oleh karena itu fatwa ini tidak ada lembaganya. Tetapi adanya komisi fatwa yang ada di MUI Indonesia. Fatwa itu di MUI ada 2 :(Komisi Fatwa) kalau yang di ekonomi ada di Dewan Syariah Nasional, ” katanya lagi.

Namun, ketika dirinya kembali dihujani pertanyaan oleh rekan media. Seberapa pentingnya fatwa? Dia menjawab singkat.

“Fatwa itu sangat penting. Fatwa itu bisa menjadi pedoman arah dan fatwa itu menjadi sumber inspirasi bagi lahirnya peraturan dan perundang-undangan, ” pungkas KH. Ma’ruf.

Artikel ini ditulis oleh: