Jakarta, Aktual.com– Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma’arif menanggapi penangkapan yang terjadi terhadap Ustad Yahya Waloni dan M Kece atas kasus penistaan agama.
Slamet mengatakan bahwa akan terus mengawal proses hukum dan proses penyidikan antara Yahya Waloni dan M Kece.
“Kita akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M Kece dan Ustad Waloni,” katanya kepada Aktual.com pada Senin, (30/8).
Selain itu, ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada pilih hakim terhadap keduanya.
“Hukum harus sama keadilan harus ada untuk semua, tidak boleh ada pilih kasih hukum dan perlakuan kepada siapapun,” ucap Slamet Ma’arif.
Slamet juga mengatakan jika Yahya Waloni meminta pendampingan hukum, dia akan mengirim pengacara terbaik dari alumni 212.
“Jika diminta oleh Ustad Waloni kita akan memberikan pendampingan hukum dengan mengirim pengacara terbaik dari alumni 212,” kata Ketua PA 212 ini.
Sebelumnya, Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra