Jakarta, Aktual.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman berakohol masih membahas soal nomenklatur kata larangan.
Demikian disampaikan Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Minuman Beralkohol Arwani Thomafi, melalui siaran pers, minggu (21/1).
“Point krusial tersebut salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur “larangan” minuman beralkohol, “pengendalian dan pengawasan” minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut,” kata Arwani.
Ia mengatakan pada nomenklatur “Larangan” sebanyak tiga fraksi yakni, PPP, PKS dan PAN setuju. Sedangkan, yang setuju menggunakan nomenklatur “pengendalian dan pengawasan” yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem.
Sementara fraksi lainnya, sambung Arwani, mengusulkan judul tanpa embel-embel ‘larangan’ ataupun ‘pengendalian dan pengawasan’.
Masih dikatakan politikus PPP itu, adapun soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, semua fraksi maupun pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat bebas.
“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby