Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengaku akan bekerja secara transparan dan akuntabel dalam rangka mencari solusi yang terbaik, dalam kerangka demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“DPR menggulirkan hak angket ini semata-mata ingin mengembalikan di mana sebenarnya posisi KPK dalam negara ini dalam sistem demokrasi kita,” kata Agun Gunandjar Sudarsa dalam rilis di Jakarta, Selasa (13/6).

Dia mengaku bakal bekerja secara transparan, akan terbuka, serta bakal mengundang berbagai pihak terkait. Dia berpendapat bahwa saat ini masih banyak orang yang membutuhkan penjelasan dan pemahaman bahwa hak angket adalah hak konstitusional dewan yang dijamin konstitusi.

Panitia Khusus Hak Angket KPK juga diwartakan akan mengundang pakar hukum yang ikut menyusun UU no 30 tahun 2002 tentang KPK untuk meminta masukan terkait proses yang akan berjalan di Pansus KPK.

“Mulai pekan depan sudah mulai pemanggilan. Ada beberapa akademisi dan profesor yang juga membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu