Masinton menjelaskan pakar hukum yang akan diundang seperti Romli Atmasasmita, Andi Hamzah, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai, angket atas KPK sebagai bentuk intervensi non-struktural ke lembaga penegakan hukum, sehingga dilihat dari kewenangannya, angket tersebut tidak nyambung.

Menurut Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin (12/6), mengingat hak angket dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis.

Namun demikian, pihaknya berpendapat boleh saja DPR membentuk angket karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.

Sedangkan pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum.

“Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya,” katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/6) malam.

Dikatakan, Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur.

[Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu