Jakarta, Aktual.com — Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta KPK tidak hanya menangani kasus pengadaan barang di PT Pelindo II, namun juga perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta dan mega proyek New Priok.
“Saya berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok,” katanya, di Jakarta, Jumat (18/12).
Dia mengatakan, perpanjangan kontrak itu juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru dan mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan namun didukung Ketua Oversight Commitee PT Pelindo II Erry Riyana.
Menurut dia, KPK juga harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut oleh pihak Bareskrim ikut “mengintervensi” pembongkaran kasus di Pelindo II.
“Intervensi itu berujung pencopotan Jenderal Bintang Tiga dari jabatannya sebagai Kabareskrim dan nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI,” ujarnya.
Rieke menegaskan Pansus mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan institusi tersebut untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menteri Rini, menurut dia, diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya. “Hal itu terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
“Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Surat perintah penyidikan ditanda tangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu