Jakarta, Aktual.Com-Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan evaluasi terhadap tahapan Pemilu serentak bisa dilakukan pada 2019 tanpa harus menunggu 2024.

Hal itu menanggapi pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo jika pemberian hak suara kepada TNI dalam Pemilu dilakukan setelah evaluasi di 2024 nanti.

“Kalau Panglima katakan 2024 dievaluasi, menurut saya evaluasi itu bisa dilakukan di 2019. Karena Pemilu serentak di 2024 itu udah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024,” kata Lukman, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/12/2016).

“Oleh karena itu, wajar kalau sudah mulai kita kembangkan untuk melakukan evaluasi terhadap hak memilih bagi TNI/Polri itu di 2019. Kalau evaluasi di 2019 dinyatakan masyarakat siap, TNi/Polri siap maka 2024 sudah bisa kita implementasikan dan kita praktekan TNI/Polri ikut memilih,”ujar politikus PKB itu.

“Karena darii 2019 sampai 2024 tidak ada Pemilu dan Pilkada. Pilkada terakhir 2022. Tapi ini bagian dari diskursus kita, kita ingin lihat padangan dari kelompok masyarakat lain tentang kesiapan TNI/Polri memilih,” tandasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs