Jakarta, Aktual.com — Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim mengatakan bahwa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino telah memberikan keterangan bohong terkait perpanjangan konsesi dan pendapatan besar karyawan JICT.

Bahkan Nova Hakim menyesalkan atas sikap arogansi dan kesombongan Dirut Pelindo II yang mengaburkan substansi dan pemecatan sepihak.

Staff cost JICT 22 persen dari pendapatan dan paling efisien se-Priok. Mari bicara berdasarkan data. Kami menyayangkan kesombongan dan arogansi Pak Lino yang sering mengaburkan substansi dan main pecat karyawan saat mengkritisi perpanjangan konsesi JICT. Hal ini mengganggu kondusifitas dan ekonomi nasional. Persetujuan Menteri BUMN terhadap perpanjangan konsesi saja belum ada dan negara rugi besar,” ujarnya, Minggu (2/8).

Dikatakan Nova dengan adanya perpanjangan konsesi JICT, Indonesia kehilangan potensi pendapatan USD3,2 miliar dalam jangka waktu 20 tahun.

“Karena aksi korporasi Pelindo II kita kehilangan potensi revenue USD3,2 miliar atau USD160 juta per tahun. Ini dihitung dari pendapatan JICT dikurangi biaya operasional lalu dikalikan 20 tahun masa perpanjangan konsesi,” ungkap Nova.

Dia menjelaskan sementara dengan perpanjangan, Pelindo II dapat uang muka USD215 juta dari Hutchison dan uang sewa USD85 juta per tahun.

“Uang muka dari Hutchison itu nilainya sama dengan keuntungan JICT 2 tahun. Ini kecil sekali,” ujarnya.

Nova menjelaskan lebih jauh, Pelindo II dapat uang sewa USD85 juta per tahun atau USD 1,7 miliar dalam 20 tahun masa perpanjangan. Dibanding dikelola sendiri ada potensi kerugian negara hampir USD 1,5 miliar disana.

“Uang sewa ini yang bayar JICT bukan Hutchison tanpa melihat volume naik atau turun. Kita juga tidak tahu untuk apa Pelindo II jual murah aset nasional yang sangat untung ini,” tegas Nova.

Atas dasar itu, dia ingin agar Presiden Jokowi bisa meninjau ulang proses yang serba janggal dan merugikan negara ini. “Kami minta kepada Pak Jokowi untuk meninjau ulang perpanjangan konsesi JICT. Kami ingin ini taat UU dan transparan,” ujar Nova.

Dari sisi aturan, Kementerian Perhubungan juga sudah peringatkan bahwa Pelindo II harus patuh. Pasal 82 dan 344 UU 17/2008 tentang pelayaran sudah jelas menyatakan otoritas yang berwenang melakukan konsesi dan perpanjangannya adalah Kementrian Perhubungan sebagai regulatir bukan Pelindo II.

“Repotnya Dirut Pelindo II klaim sudah mendapatkan opini Kejaksaan dan mau diadu dengan UU pelayaran tersebur,” kata Nova.

 

(Faizal Rizki Arief)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid