Jakarta, Aktual.co — Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai DPR seharusnya membentuk panitia kerja (panja) arsitektur keuangan Indonesia, sehingga dapat mengharmonisasi undang-undang terkait jasa keuangan di Tanah Air.
“DPR mustinya harus membentuk panja arsitektur keuangan Indonesia, tidak hanya panja perbankan, panja BI, dan sebagainya. Sehingga terjadi harmonisasi yang lebih baik,” ujar Sigit dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Sigit, untuk menyusun protokol manajemen krisis yang harus dilakukan pertama kali yakni menyusun arsitektur keuangan Indonesia.
“Pemerintah bersama DPR, Bank Indonesia, OJK, LPS, pelaku industri, asosiasi industri, dan akademisi, harus menyusun cetak biru arsitektur keuangan Indonesia,” kata Sigit.
Setelah itu, baru kemudian menyusun infrastruktur legal seperti UU BI, UU OJK, UU LP, UU JPSK UU Perbankan, UU Lembaga Keuangan Non Bank, UU Asuransi, dan UU Pasar Modal.
Sigit menambahkan, dengan adanya arsitektur keuangan Indonesia dapat membuat Indonesia lebih siap jika krisis datang melanda.
“Krisis ini adalah suatu keniscayaan. Krisis pasti akan terjadi, persoalannya kita tidak tahu kapan waktunya. Itu makanya kita perlu mempersiapkan,” ujar Sigit.
Ia menuturkan, krisis sendiri mempunyai siklus tertentu. Perekonomian dunia modern yang semakin kompleks dan hubungan ekonomi antar negara juga semakin kuat. Sehingga ketika ada krisis di suatu negara, akan berdampak ke negara yang lain.
“Selain itu, interval waktu dari krisis satu ke krisis berikutnya juga semakin pendek. Kami yakinkan DPR agar UU JPSK ini dipercepat karena memang sangat “urgent” (penting),” kata Sigit.

Artikel ini ditulis oleh: