Jakarta, Aktual.com – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, PN Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Selasa 13 Desember 2016 pekan depan.
PN Jakut telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti. Ada lima majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara Ahok dengan Register Nomor 1537/Pid.B/2016.PNJKT.UTR.
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Senin (5/12), menjelaskan, penunjukan majelis hakim itu masing-masing Dwirso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota berturut-turut Jupriyadi, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
Dwirso yang saat ini menjabat Ketua PN Jakut memimpin langsung sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok dengan alasan kasus tersebut menjadi atensi publik.
“Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa 13 Desember 2016,” jelas Hasoloan.
Penetapan yang diketok Ketua PN Jakut terhadap dirinya sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim Ahok sendiri berdasarkan surat yang beredar diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2016 lalu.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus Ahok dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan pada 1 Desember 2016. Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016. Ia disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid