Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jakarta, aktual.com – Ketua nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, mengakui bahwa sekitar 81 ribu surat suara tidak terkirim dari total 156.367 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pos. Masalah tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan alamat pemilih, seperti yang dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Setahu saudara yang dikirim metode Pos kan 150 ribu sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama Pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?” tanya jaksa kepada Umar.

“Iya,” jawab Umar.

Menurut Umar, sebagian besar surat suara yang tidak terkirim disebabkan oleh ketidakjelasan alamat pemilih atau keberadaan pemilih yang bersangkutan.

“Surat suara yang tidak terkirim itu merupakan akibat dari DPT yang tidak disusun berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data (coklit),” tambah jaksa.

Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa memasukkan data yang tidak benar ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memindahkan daftar pemilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

“Salah satu akibat dari perbuatan terdakwa tersebut adalah surat suara dikembalikan ke pengirim sebanyak 81.253 dari 155.629 surat suara yang dikirimkan,” jelas jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini juga melibatkan manipulasi data pemilih setelah DPT ditetapkan.

Diketahui, total DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023 adalah 447.258 pemilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil