Jakarta, Aktual.com — Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra mengakui pernah dikasih amplop berisi uang oleh mantan Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. Uang itu diberikan usai OC Kaligis berkonsultasi ihwal pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera kepada Kejaksaan Tinggi Medan.
Demikian disampaikan Tripeni, saat menjadi saksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
“Setelah konsultasi dia berikan amplop ditaruh di meja. Setelah saya liat Dollar Singapura, nggak tahu jumlahnya saya taruh di laci kantor,” jelas Tripeni, di depan Majelis Hakim.
Menurut Tripeni, OC Kaligis bukan hanya sekali menyerahkan amplop berisi uang. Setelah konsultasi itu, politikus Partai Nasdem kembali menyerahkan uang.
“Kedua bawa buku, meninggalkan amplop, hampir sama dengan konsultasi pertama,” terangnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura. Suap tersebut diberikan agar gugatan yang OC Kaligis ajukan ke PTUN Medan bisa dikabulkan.
Adapun rincian uang yang diberikan yakni, 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura untuk Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putri, masing-masing 5 ribu Dollar AS untuk hakim yang mengadili gugatan OC Kaligis, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, serta 2 ribu Dollar AS untuk Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby