Jakarta, Aktual.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putra, didakwa telah menerima 5000 dolar singapura dan 15000 dolar amerika dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri muda dari Gubernur yang juga politisi PKS itu.

“Terdakwa Tripeni Irianto Putro selaku hakim/ketua PTUN Medan bersama dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim dan Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan (dilakukan penuntutan secara terpisah),” ujar jaksa penuntut umum KPK, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/10).

Uang tersebut, diberikan ke Tripeni melalui mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis.

“Uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur,” kata jaksa.

Jaksa menturkan, uang itu diberikan guna mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby