Jakarta, Aktual.com — Terdakwa penerima suap dari bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Tripeni Irianto Putro merupakan juctice collaborator (JC). Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Perlu kami ingatkan Majelis Hakim bahwa terdakwa merupakan justice collaborator,” kata jaksa Yuni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/11).
Status JC yang melekat kepada Tripeni, lantaran dirinya berani bersikap kooperatif selama penyidikan kasus dugaan suap hakim dan paniter PTUN Medan. Tripeni menyebut uang yang diberikan OC Kaligis maupun anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary, berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN Medan.
“Pada 9 Juli (2015), Gary datang ke ruangan saya (kantor PTUN Medan), nggak diundang. Dia bilang ini ada terima kasih dari pak OC, terus dia bilang saya hanya menjalankan tugas dari pak OC. Setelah itu ada petugas KPK bilang Gary bawa apa, bawa amplop ini amplopnya, terus saya bilang sebenarnya ada amplop lagi untuk konsultasi perkara,” ucap Tripeni.
Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua PTUN Medan itu, mengaku sempat menolak amplop itu setelah putusan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. Tripeni lalu mengamankan amplop yang tergeletak di atas meja untuk dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Dalam persidangan kali ini, Tripeni tak kuas menahan haru ketik ditanya mengenai keluarganya. Dia pun menitikan air mata ketika ditanya hakim perihal kasus yang menjeratnya tersebut. Ketua Majelis Hakimn Saiful Arif bertanya mengenai anak-anak Tripeni.
“Anak kelas berapa?” tanya hakim ketua Saiful kepada Tripeni.
Tripeni pun menundukkan kepala dan mulai menitikkan air mata. Dia menyebut anaknya ada dua orang, anak pertama berkuliah dan anak kedua duduk di kelas 5 SD.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby