Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu lalu, mencuat kabar yang menyebutkan seorang Ketua RT 06 RW 011 perumahan elite Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur, cukup mengejutkan publik.
Karenanya, warga RT 006 RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah, membuat petisi menuntut pencopotan Ketua RT mereka, karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dan membuat kebijakan-kebijakan yang semena-mena, termasuk dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Hal ini pun membuat pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah angkat bicara. Trubus menilai, Pemprov DKI harus segera menyelesaikan tuntutan warga RT 006 RW 011 Villa Cibubur Indah agar Ketua RT setempat dicopot dari jabatannya.
Ia berpendapat, masalah ini akan jadi preseden buruk nantinya terhadap penyelesaian masalah antara warga dengan RT maupun RW jika Pemprov DKI hanya berpangku tangan.
Terlebih, masalah pungli sudah menjadi keluhan umum yang dirasakan masyarakat Indonesia, baik warga Jakarta ataupun warga daerah lain di tanah air.
“Karena jika hal ini dibiarkan, maka kejadian di Cibubur ini bisa menjadi pilot project atau role model penyelesaian persoalan-persoalan yang terkait RT/RW dengan warga. Sebab dugaan pungli ini marak terjadi, sehingga aturan harus ditegakkan agar memutus mata rantai itu,” kata Trubus kepada wartawan, Minggu (26/8).
Warga RT 06 RW 011 Villa Cibubur Indah, jelas Trubus, dapat mengadukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar Ketua RT-nya dapat diberhentikan secepat mungkin. Sebab, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ada aturan di Pergub, nanti Gubernur bisa langsung memberhentikan RT/RW yang bermasalah. Kita berharap kejadian di Cibubur ini akan membuat Pemprov DKI betul-betul menerapkan Pergub itu. Jadi Pergub itu jangan jadi macan ompong. Karena dugaan pungli ini marak terjadi. Jadi harus ditegakkan aturannya agar memutus mata rantai itu,” tegasnya.
Bahkan ia menyebut, dugaan adanya pungli dengan melibatkan preman, dapat diproses secara hukum. “Untuk dugaan pungli dan uang yang tidak jelas, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi diproses secara hukum. Jadi intinya sederhana, tegakkan aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Warga RT 006/ RW 011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, membuat petisi dan mengirim surat ke Lurah Cibubur agar memberhentikan Ketua RT mereka
karena diduga melakukan pungli dengan menggunakan jasa preman, menaikkan iuran berdasarkan jumlah KK tanpa persetujuan warga, dan mempersulit dan meminta biaya atas pengurusan surat-surat yang diperlukan warga, serta kebijakan-kebijakan lain yang dinilai merugikan warga.
Tuntutan warga tersebut telah ditanggapi Lurah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Sapta Tjahjadhi lewat surat tertanggal 2 Juli 2018. Ada beberapa poin tanggapan Lurah.
Pertama, ia meminta warga untuk melaksanakan forum musyawarah dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Perihal Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kedua, merujuk pada Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 pasal 40 ayat (1) Keputusan Musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah RT, ayat (2) dalam hal tidak tercapai jumlah pesrta Musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama dua kali berturut-turut, maka Musyawarah RT berikutnya dianggap sah.
“Tetap musyawarah mufakat dalam melaksanakan Forum Musyawarah,” demikian disampaikan Lurah dalam salinan surat yang diterima wartawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan