Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama meminta publik untuk tidak salah paham dengan pernyataan dalam surat tuntutan yang menyinggung soal Buni Yani.

Kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, bukan hanya pernyataan Buni Yani yang dinilai sebagai pemicu instabilitas kondisi Ibu Kota.

Ia menekankan, bahwa jaksa pun merasa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ‘menyindir’ surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka juga meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam.

“Ini dua-duanya (Ahok dan Buni Yani), makanya dua-duanya terkena perkara. Kalimat saya itu, keresahan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani. Jadi, dua-duanya, bukan salah satu. Salah paham itu,” papar Ali, usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Jaksa Ali juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membela Ahok. Tuntutan yang diberikan bersandar pada fakta sidang. “Nggak ada pilih kasih,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby