Ia meyakini, dengan menjerat Pasal 156 KUHP ke Ahok, akan sulit untuk mengelak. Karena dari fakta persidangan yang ada dan pendapat para ahli, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja pada 27 September 2016 lalu lebih mengarah ke orang, yakni ulama.

“Iya itu kan kita sampaikan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 itu menyatakan bahwa niatnya seperti apa, itulah kita nilai dalam tuntutan itu, bahwa lebih cendrung ditujukan kepada orang daripada Al Maidah itu sendiri. Tapi, tidak bisa mengelak dengan Pasal 156 KUHP,” terangnya.

Seperti diketahui, Ahok dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Tuntutan ini menjadi menarik lantaran Pasal 156 KUHP merupakan dakwaan alternatif dari jaksa. Dakwaan utama jaksa untuk Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta ialah Pasal 156a huruf a KUHP, tentang penodaan agama.

Untuk Pasal 156 KUHP ialah terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dalam hal ini ulama, dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. Sedangkan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman pidana maksimalnya selama 5 tahun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby