Jakarta, Aktual.com – Prasetio Edi Marsudi, Ketua Tim Pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI, mengaku rela jika majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasihat hukum.
Kata dia, yang ditemui di gedung tempat persidangan Ahok digelar, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, baik tim pemenangan maupun relawan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis.
“Kami tim pemenangan dan relawan berdoa semua semoga pak Ahok dalam putusan sela ini mendapat keputusan yang paling terbaik,” kata Edi, Selasa (27/12).
Ketua DPRD DKI yang sempat diperiksa dalam kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta ini mengklaim, para pihak yang mendukung Ahok akan menghormati segala keputusan hukum yang ditetapkan majelis.
“Saya harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid