Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dikabarkan dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
“Pada hari ini kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan,” kata Sobri dalam video vlog yang diunggah lewat kanal YouTube Front TV, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (14/12).
Keduanya berangkat bersama tim kuasa hukum.
Diketahui, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat,
Selain HRS yang sudah ditahan, ada tersangka lain yakni Shabri, dan Maman, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Kesemuanya dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Khusus HRS, polisi juga menjerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i