Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (28/10).

“Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu (dia) Dirjen ketika saya jadi menteri,” kata Muhaimin saat tiba di gedung KPK.

Muhaimin yang biasa dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014.

Selain itu, juga dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Cak Imin yang datang ditemani dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq mengaku tidak tahu mengenai kasus tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab Cak Imin singkat.

Dia seharusnya diperiksa pada Jumat (23/10) lalu, namun dia mengaku sakit sehingga minta dijadwalkan ulang pada hari ini. Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015 lalu.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu