Jakarta, Aktual.Com-Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya tidak setuju jika hak angket dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digulirkan.
Zulkifli pun menyerahkan kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Sehingga kedepan DPR tidak akan menganggu kerja lembaga anti rasuah tersebut.
“Ini kan urusannya KPK kok sampe tarik-tarik ke angket,” cetus Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
“Biar saja urusan KPK kalau yang rampok yang maling KPK lah urusannya,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan ada 26 Anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut-sebut dalam surat dakwaan yang di bacakan JPU KPK pada persidangan kasus tersebut. Sebagian besar nama itu kembali terpilih dan menjadi anggota DPR pada periode 2014-2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs