Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh berhenti.

Ia mengatakan, polri harus bisa merespon secara cepat penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.”Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum,” ujar Said Aqil, di Kantor Menkopolhukam, di Jakarta, Jumat (14/10).

Pihak Kepolisian sendiri memberikan isyarat bahwa laporan penistaan agama yang ditengarai dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah memasuki tahap penyidikan. (Baca: Bareskrim Indikasi Kenaikan Status Laporan Peninstaan Agama ke Tahap Penyidikan).

“Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali,” Pungkas Said Aqil.

Sementara itu diketahui pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Pasuruan mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Pusat agar mendesak Mabes Polri agar meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari terlapor menjadi tersangka, dalam laporan kasus penistaan Surat Al-Maidah 51.(Selengkapnya: PCNU Pasuruan Desak Polri Segera Bersikap terkait Penistaan Al-Maidah oleh Ahok).

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membawa-bawa para pimpinan PBNU terkait persoalan yang kini menjeratnya. Ahok menilai bahwa persoalan surat Al Maidah ayat 51 sudah selesai, hingga tak perlu lagi untuk meminta maaf. (Selengkapnya: Anggap Persoalan Al Maidah Selesai, Ahok Bawa-bawa Pimpinan PBNU).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby