Jakarta, Aktual.com – Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalimantan Tengah siap mengawal penerapan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah, termasuk di wilayah Kotawaringin Timur.
“Kami dari dunia usaha mendukung keputusan bersama ini dan siap menjalankan apa yang sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan,” kata Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan Siswanto di Sampit, Minggu (15/12).
Dia mengatakan, kalangan dunia usaha mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yakni kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.
Dunia usaha menyambut positif karena penetapan upah minimum melibatkan pengusaha melalui organisasi pengusaha.
Hal ini penting agar penetapan upah minimum juga mengakomodasi aspirasi pengusaha dengan melihat situasi perkembangan perekonomian saat ini.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur ini mengapresiasi kebersamaan dan sinergi semua pihak sehingga pembahasan dan penetapan UMK Kotawaringin Timur berjalan lancar. Pihaknya berkomitmen menerapkan UMK yang sudah ditetapkan.
“Mudah-mudahan penerapan UMK 2025 ini membawa dampak positif bagi pekerja, perusahaan, masyarakat dan daerah. Semoga semua semakin bersemangat sehingga kinerja perusahaan meningkat sehingga dampak positifnya juga akan dirasakan pekerja,” demikian Siswanto.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menyepakati kenaikan UMK Kotawaringin Timur tahun 2025 sebesar 6,50 persen dari UMK tahun 2024.
“Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.
Disebutkan, pada Pasal 2 Permenaker No 16/2024 tertulis, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16/2024.
“Makanya pengusulan ini kita kejar. Karena akan berlaku pada 1 Januari 2025. UMK Kotim sendiri pada tahun 2024 sebesar Rp3.341.890. Jika naik 6,50 persen, maka ada kenaikan Rp217.222,85. Sehingga UMK 2025 menjadi Rp3.559.112,85,” sebutnya.
Dijelaskan, kenaikan UMK ini harus dilakukan dengan hati-hati. Sehingga dalam pengusulan juga melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pemberi upah yang tergabung dalam suatu organisasi, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga penerima upah.
“Karena kita tidak ingin penetapan UMK berdampak pada terjadinya PHK lantaran ketidakmampuan melakukan kenaikan upah. Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan, kami dari Pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan,” terangnya.
Johny berharap kesepakatan pengusulan kenaikan UMK ini nantinya menjadi acuan penetapan UMK dan UMSK. Yang mana jika disepakati akan ditandatangani bupati untuk disampaikan ke provinsi Kalteng. Mengingat UMK minimal sama besarnya dengan upah minimum provinsi (UMP), namun dianjurkan lebih tinggi.
“Dan kita juga mengikuti kebijakan UMP Kalteng terkait UMKS yang menyasar dua sektor terlebih dahulu, yaitu pertanian termasuk di dalamnya pertanian dan kehutanan. Kemudian sektor kedua adalah pertambangan,” sebut Johny.
Adapun kenaikan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp3.570.000.
Diketahui, untuk kenaikan UMP sendiri pada 2025 sebesar Rp3.473.621.04, khusus UMKS Kalteng di sektor Pertanian ditetapkan sebesar Rp3.480.000, sedangkan sektor Pertambangan Rp3.500.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra