Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Terorisme.
Hal itu dikatakannya pasca kejadian meledaknya bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.
Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi, Dia mengatakan, UU Anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror barus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid