Dalam ketatanegaraan, kata Rommy, Pancasila hendaknya dijadikan sebagai tolok ukur seluruh turunan undang-undang dasar (UUD).

Hal itu menurutnya penting seiring banyaknya undang-undang atau pasal dalam undang-undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang otomatis bertentangan dengan Pancasila.

“Jika setiap butir pasal dalam penyusunan UU ditolokukurkan kepada Pancasila, insya Allah tidak ada lagi pembatalan norma oleh MK,” ucapnya.

Ant

(Wisnu)