Baturaja, Aktual.com – Ribuan lebih Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan tidak dapat lagi menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai pada bulan Oktober, November dan Desember 2016.
“Tiga bulan terhitung, Oktober, November dan Desember 2016 tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tidak bisa dibayarkan atau dihapuskan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi, di Baturaja, Jumat (7/10).
Menurut Hanafi, realisasi TPP pada 2017 belum bisa dipastikan apakah akan tetap ada atau dihapuskan. Hal ini mengingat kondisi keuangan, dan lagi karena pembahasan APBD Induk belum dilakukan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU, B Lubis, menyatakan meski TPP tidak bisa dibayarkan selama tiga bulan ke depan namun sampai saat ini tidak ada suara keberatan dari pegawai. Kondisi demikian diyakininya karena PNS dilingkungan Pemkab OKU memahami kondisi keuangan yang mengalami defisit.
“Harapan TPP tetap direalisasikan kedepannya pasti ada, namun bagaimana lagi kalau memang tidak ada tak apa,” katanya.
Dalam catatannya, jika tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ini tidak bisa direalisasikan, maka di OKU ada 7.160 PNS yang tidak dapat menikmati lagi tunjangan tersebut.
“Cuma ini kan belum pasti, apakah tahun 2017 TPP bisa terealisasi masih tetap ada atau tidak,” ucap Lubis.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh: