Jakarta, Aktual.com — Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan fraksinya akan tetap mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015 ini.
Pasalnya, keputusan itu sudah menjadi kesepakatan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“PDI Perjuangan kan harus tegak lurus, kalau perintah komendannya, pimpinannya ‘A’, maka kita ‘A’ semua. Kalau ‘B’ ya ‘B’,” ucap Bambang, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (8/10).
Ketika ditanyakan secara tegas, apakah ini artinya keinginan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk merevisi ketentuan anti rasuah tersebut?. Bambang menjawabnya secara normatif saja.
“Ini perintah partai. Kita sepakat, kalau A ya A semua,” seru dia.
Sementara itu, ketika ditanya soal kewenangan penyadapan KPK harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu, Bambang menjelaskan bahwa itu memang mekanisme yang harus dilakukan.
“Kita mau penyadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu privasi orang, kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan. Kita kan tidak melarang sama sekali. Jadi jangan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukan sebagai mestinya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang