Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik, Ray Rangkuti menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2017 akan dimulai dalam hitungan hari. Setelah UU Pilkada disahkan DPR bulan Juni lalu, saatnya penyelenggara pemilu untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, sebelum tahapan dilaksanakan KPU harus membuat berbagai aturan teknis. Aturan yang menurutnya tidak baru atau revisi, namun juga terkait dengan ketentuan KPU mengikuti rekomendasi DPR.
Kewajiban KPU ke DPR yang disebutnya akan menjadi persoalan tersendiri. Ray menilai ada tiga persoalan yang perlu dikritisi bersama.
“Pertama, dari aspek kewenangan pembuatan aturan. Apakah hal ini terkait dengan hanya aturan baru yang memang belum pernah dibuat sebelumnya oleh KPU. Sehingga pembuatan aturan baru ini harus merupakan hasil konsultasi mengikat dengan DPR,” jelas Ray kepada Aktual.com, Rabu (13/7).
Apabila ketentuan ini hanya mengatur soal pembuatan peraturan baru, maka beban kerja KPU tidak terlalu berat. Tapi jika menyangkut semua peraturan KPU, baik yang akan dibuat, revisi atas peraturan sebelumnya, atau bahkan sama sekali tak ada perubahan baru, harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR, maka akan menjadi beban kerja KPU.
Sebab KPU harus mengkonsultasikan seluruh PKPU yang dibuat KPU dengan DPR untuk dibuatkan persetujuan bersamanya yang bisa berjumlah puluhan PKPU.
Kedua, dengan adanya kewajiban KPU itu secara langsung berpotensi mempersempit alokasi waktu pelaksanaan pilkada bagi KPU. Sementara DPR sendiri baru aktif tanggal 18 Juli mendatang. Artinya, konsultasi KPU dengan DPR baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 18 Juli.
“Ketiga, pada saat yang sama KPU sendiri kekurangan komisioner. Dengan hanya ada 4 komisioner, jelas akan menyulitkan KPU untuk membuat keputusan,” jelasnya.
Ray menyinggung rencana KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Ia menyarankan KPU segera berkirim surat ke DPR untuk mengetahui PKPU mana saja yang perlu dikonsultasikan dan diputuskan bersama dengan DPR.
KPU juga disarankan berkirim surat kepada Presiden untuk menetapkan komisioner pengganti almarhum Husni Kamil Manik. Sehingga KPU tak perlu membuang banyak waktu untuk menunggu dilaksanakannya rapat pleno komisioner KPU.
“Terakhir, KPU perlu mengkaji ulang apakah niat untuk uji materi ke MK dalam kondisi waktu seperti saat ini akan berdampak makin tertatanya tahapan pilkada atau sebaliknya,” kata dia.
KPU sebaliknya lebih mengutamakan untuk berdialog dengan DPR dalam menegakan kembali kewenangan mereka dalam pembuatan PKPU.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:














