Lebih lanjut, Hizkia menyatakan target swasembada bawang putih pemerintah juga tidak memperhatikan kondisi petani. Padahal, lanjutnya, petani bawang dihadapkan pada semakin banyak tantangan untuk menghasilkan bawang yang bagus.
Sementara itu, Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) menilai kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor hanya merupakan formalitas belaka.
Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani Pieter Tangka dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (15/2) mengatakan peraturan itu cenderung menjadi formalitas karena adanya kendala lahan maupun bibit bawang putih.
Menurut Pieter Tangka, penanaman bawang putih yang harus berada di lahan di atas ketinggian 1.000 meter permukaan lahan sulit dilakukan karena lokasi yang terbatas dan berpotensi menyebabkan erosi di dataran tinggi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji Peraturan Menteri Pertanian yang mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total kuota impor.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid