Jakarta, Aktual.com — Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mewajibkan pengurus RT dan RW di ibukota melapor melalui aplikasi Qlue bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan disebutkan bahwa RT dan RW hanya membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujat Ketua Umum Logika Rakyat, Teddy Gusnaidi kepada Aktual di Jakarta, Sabtu (28/9).
Secara spesifik, diuraikan dalam Pasal 15, yakni pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan serta ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Kemudian, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat serta penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
“Sampai disini, jelas bahwa RT/RW itu membantu pemerintah desa dan Lurah. Areanya hanya di tingkat itu saja, enggak ada urusan sama gubernur,” tambahnya.
Untuk menjalankan fungsinya, lanjut Teddy, pengurus RT/RW pun tidak diwajibkan melapor ke pemerintah dan lurah. Justru, gubernur berkewajiban membina RT/RW, sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat 1.
“Jadi, konyol kalau ahok mewajibkan RT/RW melaporkan lewat Qlue,” ketus politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Mengenai uang operasional RT/RW, kata Teddy, juga menjadi kewajiban pemerintah sesuai Pasal 25 huruf b.
“Kalau RT/RW dikatakan Ahok meminta-minta dana, dia bisa diperkarakan oleh RT/RW, karena itu kewajiban dia.
Kata Teddy, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) 168/2014 yang menginstruksikan RT/RW melapor melalui Qlue juga melanggar Pasal 30. Sebab, pemerintah daerah hanya diamanatkan membentuk peraturan daerah tentang lembaga kemasyarakatan.
“Ingat, pembentukan ya, bukan membuat kewenangan,” tegasnya. Sehingga, Ahok atau ‘anak buahnya’ tidak berwenang memberhentikan pengurus RT/RW,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka