Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (27/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap goncangan bencana alam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara