Jakarta, Aktual.com – Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai perancang anggaran bakal diperkuat.

Peraturan Pemerintah (PP) bakal segera terbit, dan tengah disiapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Sekretaris Kabinet. Saat ini tinggal satu butir pasal saja yang belum beres di PP itu.

Dengan PP itu, nantinya Bappenas bakal punya kewenangan memprioritaskan alokasi anggaran untuk kementerian yang punya program pembangunan nasional.

“Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu ‘resource envelope’ atau kapasitas fiskal ketersediaan anggarannya,” Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (6/6).

Selama ini, ucap dia, area perencanaan anggaran di bawah Bappenas kurang diperhatikan. Akibatnya, anggaran sulit dikendalikan dan pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh signifikan.

“Fungsi perencanaan dan penganggaran seharusnya bekerja dengan baik, apalagi Presiden ingin anggaran itu tidak sekadar naik. APBN naik 10 persen, tidak bisa begitu akhirnya terlalu mahal,” kata dia.

Darmin berharap fungsi perencanaan dan penganggaran dalam PP baru tersebut bisa terlaksana dengan baik. Sehingga APBN dapat ditentukan berdasarkan prioritas program pemerintah saja.

Alokasi anggaran selanjutnya akan lebih diutamakan pada prioritas untuk program pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, bukan menurut fungsi dan kementeriannya. “Sekarang yang terjadi adalah APBN naik berapa, naiknya sekian, tetapi ekonomi juga tidak tumbuh lebih cepat,” kata Darmin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara