Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing menyikapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan kewenangan penyelidikan (lidik) pada Jamintel. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk itu,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kepala desa dari Nganjuk, Jatim, yakni Yuliantono meminta MK menyatakan frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dia mendalilkan kewenangan lidik pada Jamintel rentan untuk disalahgunakan.

Beredar informasi bahwa Yuliantono sedang berperkara dengan Kejari Nganjuk. Statusnya sebagai terlapor. Gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perlawanan.

Sementara pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai fungsi lidik pada Jamintel perlu dievaluasi. “Kewenangan intelijen kejaksaan itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada urgensinya fungsi intelijen kejaksaan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto