Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa informasi terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Tentara Amerika Serikat (AS) masih harus diverifikasi kebenarannya.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Supratman menekankan bahwa secara prinsip setiap WNI tidak diperbolehkan bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin Presiden. Jika hal tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka konsekuensinya sangat tegas.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil langkah sebelum memastikan kebenaran informasi yang beredar. Proses verifikasi menjadi tahap awal yang wajib dilakukan.
“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat maka bisa ditindak lanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, negara akan bertindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum terkait status kewarganegaraan maupun keikutsertaan dalam militer asing tanpa izin negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















