Surabaya, Aktual.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat keputusan resmi terkait pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

“Saya belum bisa komentar, karena juga belum diberi surat resmi, atau misalnya WA langsung dari PBNU ke saya juga belum,” kata Marzuki di Malang, Kamis(27/12).

Ia menegaskan bahwa tak ada pemberitahuan melalui pesan atau WhatsApp (WA) mengenai pemberhentiannya.

Meskipun demikian, aktivitas Marzuki di PWNU Jatim masih berjalan seperti biasa. Dia bahkan masih menandatangani surat keputusan rekomendasi untuk PCNU Kota Pasuruan.

“Kami rapat sesuai dengan biasanya, dan andai diberhentikan sejak tanggal berapa kan juga enggak ada [pemberitahuan]. Kemarin saja masih tandatangan SK,” ucap Marzuki.

Dalam surat keputusan tersebut, tanda tangan dan nama lengkap Marzuki masih tercantum sebagai Ketua PWNU Jatim, bersama dengan KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Romadlon Khotib sebagai Katib Syuriah, dan Ahmad Muzakki sebagai sekretaris PWNU Jatim.

Marzuki menyatakan bahwa ia hanya bisa menunggu keputusan resmi dari PBNU dan tidak akan mendesak apapun.

Sebagai kader NU, ia siap menerima keputusan tersebut jika telah memenuhi prosedural.

Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, ia mengimbau untuk mengoreksi demi kebenaran.

“Tentu harus diterima, enggak usah geger-geger (ribut-ribut) ramai-ramai, tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah,” ujar Marzuki.

Marzuki juga mengajak semua pihak, termasuk santri dan umat NU, untuk bersikap tenang menghadapi situasi ini. Ia yakin warga NU tidak akan merespons berlebihan.

“Saya yakin warga NU dewasa, mereka enggak akan mereaksi yang berlebihan,” tambahnya.

Sementara itu, PBNU telah menyosialisasikan pencopotan Marzuki kepada perwakilan PCNU se-Jatim dalam forum di Surabaya pada Rabu (27/12) malam.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut adalah masalah biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi,” ungkap Amin.

Ia juga menyatakan bahwa proses pemberhentian Marzuki telah dilakukan sesuai AD/ART dan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil