Jakarta aktual.com – Wahfiuddin Sakam Bahrum, SE., MBA dinyatakan remsi mundur dari jabatan Mudir ‘Am Jam’iyyah Ahlit Thoriqah Al Mu’tabaroh (jatman) dalam keputusan rapat pleno Idaroh Aliyah, yang ditetapkan di jakarta pada 30 januari 2020.
Sebelumnya KH.Wahfi membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Rois ‘Am Jam’iyyah Ahlit Thoriqah Al Mu’tabaroh, Maulana Al-Habib Luthfy bin Ali bin Yahya pada tanggal 21 Agustus 2019.
KH.Wahfi menjabat Mudir ‘Am terhitung dari tanggal 14 desember 2018. Selama menjabat, dia telah menjalankan tugas-tugas ke-mudir-an dengan efektif, arif dan bijak, Sebagaimana penilaian Jatman.
Adapun isi surat keputusan rapat pleno Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlit Thoriqah al Mu’tabaroh (jatman) tentang pengunduran diri KH. Wafi dan pengangkatan Habib Umar Muthohar sebagai pelaksana tugas Mudir ‘Am, ialah sebagai berikut:
- Menerima surat pengunduran diri KH. Wahfiuddin Sakam Bahrum, SE., MBA dari jabatan mudir ‘AM Jam’iyyah Ahlit Thoriqah al Mu’tabaroh An-Nahdliyyah dengan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya atas khidmahnya selama ini semoga tetap dalam lindungan Allah SWT.
- Mengangkat Habib Umar Muthohar, SH. Sebagai pelaksana tugas Mudir ‘Am Jam’iyyah Ahlit Thoriqah Al Mu’tabaroh An-Nahdliyyah masa khidmah 2018-2023.
- Memberi wewenang, hak dan kewajibankepada Plt. Mudir ‘Am untuk menjalankan program dan kebijakan Jam’iyyah dengan senantiasa mendasarkan pada Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Program kerja yang telah diputuskan, serta sarana pendapat dari Idaroh Aliyyah
- Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penempatannya akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto