Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, didampingi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir dan Panglima FPI, Munarman saat menggelar konfensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak polisi menahan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tindak lanjut penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pernyataan sikap resmi GNPF-MUI menyebutkan bahwa alasan perlunya Ahok ditahan adalah karena Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Ahok juga dianggap berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal oleh Mabes Polri serta berpotensi menghilangkan barang bukti selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI yang berada di bawah wewenangnya.

Ahok juga dinilai berpotensi mengulangi perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (16/11) November di BBC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp500 ribu.

GNPF-MUI juga menilai pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan berdampak luas serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Menurut GNPF-MUI, selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

GNPF-MUI menyatakan akan menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 jika Ahok tidak ditahan.

Tertanda di dalam pernyataan sikap itu GNPF-MUI yang terdiri atas Habib Rizieq Syihab (Ketua Pembina), KH Abdur Rosyid AS (Pembina), KH Bachtiar Nasir (Ketua), Muhammad Al Khaththath (Sekretaris), KH M Zaitun Rasmin (Wakil Ketua), KH Misbahul Anam (Wakil Ketua), dan Munarman (Panglima Aksi).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid