Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Analta Amier tidak mendapat izin dari majelis hakim untuk bersaksi dalam persidangan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, lantaran Analta pernah menghadiri persidangan dan mendengarkan keterangan saksi sebelumnya.

Majelis hakim khawatir, Analta tidak bisa memberikan kesaksian yang objektif. Keputusan majelis ini diambil dengan merujuk pada KUHAP.

“Jadi menurut majelis, karena sudah dengarkan saksi lain, saksi ini tidak bisa diperiksa,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3).

Meski begitu, hakim tetap mempersilakan kubu terdakwa Ahok untuk mendatangkan saksi lain yang memiliki pengetahuan serupa dengan Analta.

“Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas, yang kira-kira memiliki pengetahuan sama dengan saksi jni. Saksi Analta Amier tak bisa diperiksa di persidangan.”

Analta merupakan kakak angkat Ahok. Dia pernah hadir dalam sidang Ahok, diantaranya saat jaksa penuntut umum membacakana surat dakwaannya untuk Ahok. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu