Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana untuk memantau persidangan kasus penodaan agama untuk mengantisipasi agar tidak terjadi intimidasi terhadap saksi ahli JPU oleh kubu terdakwa.

“ACTA sebagai kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan penodaan agama ini akan hadir di persidangan. Kami akan langsung melakukan langkah hukum apabila pelanggaran kode etik atau bahkan pelanggaran hukum dalam persidangan,” kata Herdiansyah Wakil Ketua ACTA, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

Sebab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memberikan keterangannya sebagai saksi ahli agama dalam sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 28 Februari 2017 mendatang.

“Keterangan Habib Rizieq Shihab sebagai salah ahli dalam persidangan sangat penting,” lanjutnya.

Dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.

“Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama,” tutupnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby