Jakarta, Aktual.com – Upaya pencegahan dilakukan Kementerian Pertanian yakni dengan melarang masuknya unggas dan produk unggas segar asal Malaysia setelah negara itu diketahui terjangkit wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah mengeluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Malaysia.

Wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada tanggal 30 Juli dengan serotipe H5N1. Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini minta masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas.

Sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.

Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid