Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah klaim Dewan Pengupahan yang menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3.149.631,- saja. Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa klaim tersebut merupakan informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Patut diduga penyampaian informasi yang terlalu dini mengenai nilai KHL tersebut merupakan sebuah cara untuk mempertahankan UMP DKI Jakarta agar tetap menjadi upah murah,” kata Said Iqbal, kepada Media dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Aktual, di Jakarta, Minggu (29/10) malam.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan survei KHL pada Jum’at (27/10) lalu untuk dijadikan bahan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di ibu kota. Survei ini dilakukan secara serentak di lima pasar tradisional yang tersebar di Jakarta, dengan mengecek 60 komponen KHL di lokasi-lokasi tersebut.
Berdasar survei itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengklaim bahwa nilai KHL di ibu kota hanya mencapai Rp 3.149.631,- atau masih di bawah UMP Jakarta 2017, sebesar Rp 3.355.750.
“(Bahkan) lebih murah dari UMK Bekasi, Karawang, Vietnam dan Thailand,” tegas Said Iqbal.
Menurutnya, saat ini proses penetapan KHL dan UMP DKI Jakarta 2018 sedang berjalan dan belum diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, Said Iqbal pun menganggap bahwa angka KHL yang disebut Dewan Pengupahan itu masih belum resmi lantaran hanya berdasar satu survei saja.
“Data KHL DKI Jakarta yang beredar sebesar Rp 3,1 juta adalah hoax. Itu bukan nilai KHL yang sesungguhnya. Selain itu, juga belum diolah oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan mendiskusikan kualitas tiap item KHL tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan jika pihak pengusaha di Dewan Pengupahan masih akan berpedoman dari formula PP 78/2015 tentang pengupahan.
“Ya kami tetap mengusulkan sesuai PP 78/2015, sekitar Rp 3.648.035,” ujar Sarman pada Minggu (29/10) kemarin.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah merilis Surat Edaran soal kenaikan UMP 2018 yang berasal dari jumlah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, yang hasilnya kenaikan UMP 2018 adalah 8,71% dari UMP 2017.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















