Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menyatakan niatnya untuk secara resmi bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 21 Januari. Ia mengungkapkan bahwa dalam rangka ini, ia akan menjalani masa nonaktif dari posisinya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU dan Ketua PBNU.
“Insyaallah saya efektif masuk TKN tanggal 21 Januari. Kalau saya masuk TKN tanggal 21 Januari berarti tanggal 21 saya nonaktif karena kebetulan saya di Ketua PBNU juga,” kata Khofifah di kawasan GBK, Jakarta, Jumat (19/1).
Khofifah menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah kebijakan resmi Pimpinan Pusat NU, dan ia berkomitmen untuk menghormati serta mematuhi ketentuan tersebut.
“Ini sesuatu yang kita harus hormati, bagian dari kebijakan PBNU. Jadi di Muslimat relatif kami tidak ada masalah, karena di ketua periodik selalu begitu. Jadi ketum itu akan mendapatkan progress report seluruh perjalanan muslimat jadi ketua periodik,” sebutnya.
Khofifah menyebut telah berkomunikasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) dan juga berdialog dengan PBNU terkait perkembangan tersebut.
“Iya, dengan TKN juga saya sudah komunikasi dengan Pak Rosan,” sebutnya.
“Jadi Oktober yang lalu ada surat edaran dari PBNU, kami sudah merapikan. Jadi di PP muslimat ini ketua periodik dan caleg juga sudah nonaktif. Seluruh caleg-caleg yang terkait kampanye sudah nonaktif, jadi bukan hanya pilpres, tapi caleg juga nonaktif,” sambungnya.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Timur ini diminta untuk menjalani masa nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Muslimat NU.
“Soal Bu Khofifah, kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN (Tim Kampanye Nasional), kalau sudah terdaftar resmi, maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU,” kata Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).
Gus Yahya mengklarifikasi bahwa PBNU telah menetapkan regulasi mengenai keterlibatan pengurus dalam tim kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa para pengurus tersebut diwajibkan menjalani masa nonaktif hingga proses pemilu selesai.
“NU sudah menetapkan parameter, dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan Presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri,” jelas Gus Yahya.
Selain itu, Gus Yahya mengungkapkan bahwa PBNU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan pengurus yang terlibat dalam aktivitas pemilu. Ia menyoroti bahwa sejumlah besar pengurus PBNU akan mengalami penonaktifan.
“Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktifkan maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain